Macam
macam norma
a. Norma resmi Norma resmi adalah aturan aturan yang berjalan
sesuai dengan ketetapan, ketentuan dan peraturan yang bersumber dari lembaga
resmi negara dan tertulis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara
atau seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah negara tanpa ada
pengecualian.
Contohnya
: • Aturan keputusan presiden
• Aturan tentang isi undang undang dasar 1945
• Aturan tentang di tegakkan hukuman mati dari presiden
• Aturan keputusan majelis ulama indonesia dan lain lain
• Aturan tentang isi undang undang dasar 1945
• Aturan tentang di tegakkan hukuman mati dari presiden
• Aturan keputusan majelis ulama indonesia dan lain lain
b. Norma tak resmi Norma tak resmi adalah aturan aturan yang
berjalan sesuai dengan peraturan yang tidak diwajibkan secara tegas agar
dilakukan oleh segenap warga negara indonesia, tetapi hanya berlaku pada daerah
tertentu atau golongan tertentu yang diperkuat tradisi mereka masing
masing.
1. Norma Agama (Norma tertinggi) Norma agama adalah aturan
aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah yang ada dalam wahyu tuhan. Jika kita
melanggar norma ajaran atau perintah tuhan , berarti kita sudah siap menghadapi
hukuman dari yang maha kuasa. Fungsi norma agama adalah agar seluruh manusia
yang beragama dapat menjadi manusia yang berguna bagi orang lain dan dirinya
sendiri sehingga diperlukan juga peran akhlak dalam karakter pembentukan
bangsa.
2. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah aturan aturan yang
berjalan sesuai dengan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan dalam ber
masyarakat. jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk di nilai sebagai
manusia yang tidak baik oleh masyarakat. Fungsi norma kesopanan adalah agar
melahirkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan sehingga tak ada yang
merasa dirinya dirugikan.
3. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah aturan aturan
yang berjalan sesuai dengan kaidah hidup bermasyarakat yang dilakukan dari hati
yang paling tulus. Jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk tidak
dipercaya lagi oleh orang lain dan dinilai sebagai manusia yang tidak mempunyai
harga diri. Fungsi norma kesusilaan adalah agar tercipta rasa saling menghargai
dan saling menghormati pada sesama manusia sehingga menimbulkan rasa aman,
tentram dan rasa persaudaraan dan dibutuhkan juga peran ayah dalam keluarga
untuk menuntun anaknya kejalan yang benar
4. Norma Hukum Norma yang berjalan sesuai dengan aturan
aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang
undang negara. Jika dilanggar berarti kita sudah siap untuk mendapatkan
ganjaran berupa penjara (pidana) atau denda uang yang tidak sedikit (perdata).
Fungsi norma hukum yaitu agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang
merugikan orang lain, diri sendiri bahkan merugikan negara sehingg dibutuhkan
cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat.
5. Norma Kebiasaan Norma kebiasaan adalah aturan aturan
yang berjalan sesuai dengan tradisi yang berlaku atau kebiasaan yang sudah
terjadi puluhan tahun atau ratusan tahun ditengah dimasyarakat. Jika kita
langgar kita tidak merugikan pihak manapun tetapi akan merugi untuk diri
sendiri sehingga diperlukan peran orang tua dalam mendidik anak mengarahkan ke
aturan yang sesuai.
Etika dibagi menjadi
a) Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b) Etika Khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana
saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip
moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua
bagian:
1) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri.
2) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
2) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
A.Prinsip Otonomi Otonomi
merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip
otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia
bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan
dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan
keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan
timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan
dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan
dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom
bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang
ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu
yang baik.
Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang
bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis
kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan
bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para
pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan
perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia
dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan
bisnisnya .
B. Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak
akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran.
Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang
kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan
dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.
Kejujuran ini sangat penting artinya bagi
kepentingan masingmasing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan
kelangsungan bisnis masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku
curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi
bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.
Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak
dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya telah menggali kubur bagi
bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga barang
yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di depan, dalam bisnis modern
yang penuh dengan persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok
untuk dipertahankan.
Oleh karena itu sekali pengusaha menipu
konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang
diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang
lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis
yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka
membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang
begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian
pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah
dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu
diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut
agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
D. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan
menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya,
prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi
hakikat dan tujuan bisnis.
Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh
keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga
tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling
menguntungkan antara produsen dan konsumen.
E. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar
orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan.
Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap
paling unggul dan tetap yang terbaik.
Dengan kata lain prinsip ini merupakan
tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk
menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku
bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan. Kriteria
dan prinsip Utilitarianisme serta nilai positif dan kelemahannya
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral
yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai
prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik
jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon”
yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa
yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang
untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri
selalu berlaku baik pada diri sendiri.
KELOMPOK-KELOMPOK STAKEHOLDER
Perusahaan memerlukan waktu untuk menentukan
Stakeholdernya yang harus dilayani. Dua tipe stakeholder yang sering ada di
dalam sebuah perusahaan adalah stakeholder internal dan stakeholder eksternal.
a. Stakeholder
Eksternal
Stakeholder
ekternal adalah individu yang membeli produk atau memberikan jasa yang
diberikan sebuah perusahaan. Mereka berada di luar perusahaan dan memiliki
sesuatu untuk diraih dan dirawat sebagai hasil dari penggunaan produk atau jasa
atau yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut. Mereka dapat berupa
supplier, joint venture groups, pemakaian akhir atau pesaing. Umumnya
stakeholder eksternal terdiri atas pelanggan, mitra dan pesaing.
Stakeholder
eksternal adalah para individu yang memiliki keinginan untuk membeli produk dan
jasa, dan melakukannya dalam proses yang disebut sebagai pertukaran, yang
merupakan pembagian nilai antar dua kelompok. Satu kelompok akan menawarkan
produk atau jasa dengan menukarkan uang, waktu, energi dan usaha yang dimiliki
oleh kelompok lain. Jika nilai yang diterima sama dengan atau lebih penting
dari nilai yang diberikan, pertukaran yang positif akan terjadi.
1. Pelanggan
Dengan mengidentifikasi pelanggan,
perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan
dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki
kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan
jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
2. Mitra
Stakeholder eksternal penting lainnya
terdiri atas mitra-individu tersebut atau group yang membantu dalam mendesain,
mengembangkan dan mengantarkan produk dan jasa kepada pasar. Mitra eksternal
yang memiliki integrasi vertikal adalah mereka yang memiliki dampak langsung
mengenai desain pengembangan dan produk serta jasa dari perusahaan tersebut. Mitra
eksternal yang berbentuk integrasi horizontal adalah mereka yang secara tidak
langsung memiliki dampak pada pendukung, layanan dan distribusi produk dan
jasa, termasuk ahli perangkat lunak yang mendesain sistem, para teknisi, tenaga
ahli atau konsultan yang mendukung bisnis, peneliti dan pengembang yang
mendesain dan menguji coba produk atau jasa dan agen pelayanan yang menangani
keluhan.
3. Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya
tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam
bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung
menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi
oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air
adalah pesaing langsung satu sama lain.
b. Stakeholder
Internal
Stakeholder
internal terdiri atas pelanggan, mitra dan pesaing. Berdasarkan Intuisi,
karyawan mengerti bahwa mereka harus bertemu dengan kebutuhan dan harapan dari
kesatuan yang lahir ini. Untuk mengatasi masalah tersebut organisasi terlebih
dahulu harus mengidentifikasi stakeholder yang tepat, kemudian menegaskan
kebutuhan dan harapan mereka.
1. Pelanggan
Pelanggan internal adalah individu atau
kelompok yang membantu perusahaan memproduksi produk dan jasa. Mereka dapat
ditemui di departemen-departemen, unit-unit, atau divisi yang menyediakan
kepentingan manusia atau sumber materi, hasil kinerja atau informasi kritis kepada
pelaksanaan aktivitas kinerja atau pengiriman produk dan jasa.
2. Mitra
Mitra internal berbeda dari konsumen
internal, dimana biasa berbagi dalam resiko dan keuntungan pada produk dan
jasa. Mitra kerja internal terdiri dari dua atau lebih group yang bergabung
untuk memberikan produk atau jasa kepada konsumen internal dan berbagi baik
dalam keuntungan dan risiko yang berhubungan dengan hubungan
tersebut.
3. Pesaing
Kompetisi
internal akan di dalam semua perusahaan, antara departemen, kantor, divisi dan
bagiannya. Tiga langkah yang dapat diikuti oleh perusahaan untuk menciptakan
kompetisi yang lebih sehat, adalah :
·
Komunikasikan tanggung jawab pada setiap
unit, departemen atau divisinya.
·
Membuat aktivitas pertukaran pelatihan
yang menciptakan berbagai kebutuhan.
·
Berikan penghargaan bagi pemimpin atau
karyawan atas interaksi kolaboratifnya.
Melalui pendekatan
kolaboratifnya, perusahaan dapat melebihi apa yang diinginkan dan diharapkan
oleh konsumen, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
UTILITARIANISME
Utilitarianisme
adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam
menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk
menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada
sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga
“Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban.
Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik
buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada
sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada
diri sendiri.
Prinsip -
prinsip aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan
kepada dua prinsip, yaitu :
Etika Utilitarianisme
• Dikembangkan
pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
• Adalah
tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik,
ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan Prinsip Etika
Utilitarianisme
·
· manfaat
·
· manfaat
terbesar
·
· manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Kelemahan Etika Utilitarisme
• Pertama, Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak
didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui
keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan
rasional.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap
pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara
tertentu yang tidak diketahui alasannya.
• Ketiga, Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak
orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi
manfaat terbesar bagi banyak orang.
Kelemahan Etika Utilitarisme
• Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam
kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
• Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan
akibatnya.
• Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
• Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling
bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara
ketiganya.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
1.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
·
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional
·
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan
atau apapun namanya
·
Orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu
2.
Status Perusahaan
Terdapat
dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya
ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum.
·
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan
produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan
sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya
(Milton Friedman, The Social Responsibilities of Business to Increase Its
Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).
·
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya
tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan
bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
·
Tanggung jawab moral perusahaan
dijalankan oleh staf manajemen
·
Tanggung jawab legal tidak dapat
dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang
memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh
karyawan.
3.
Lingkup Tanggung jawab Sosial
·
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan
sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
·
Keuntungan ekonomis.
4.
Argumen yang Menentang Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
·
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar
Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan
yang membingungkan
·
Biaya Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang
Kegiatan Sosial
5.
Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
·
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang
Semakin Berubah
·
Terbatasnya Sumber Daya Alam
·
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
·
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
·
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang
Berguna
·
Keuntungan Jangka Panjang
6.
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Strategi yang
diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan
perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Keadilan
legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara.
Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".
Dasar
moral :
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara
sama.
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan
secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk
hukum untuk kepentingan kelompok tertentu Semua warga harus tunduk dan taat
kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya. Berikut poin - poin dalam keadilan komutatif : Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara
pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi,
pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para
budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Sumber :
http://budisma.net/2016/08/5-prinsip-etika-bisnis.htmlhttp://anggrainiiii.blogspot.co.id/2016/11/paham-tradisional-dalam-bisnis.html
http://dyahelvira.blogspot.co.id/2018/04/tugas-1.html
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar