Jumat, 06 April 2018

ETIKA BISNIS


Macam macam norma
a. Norma resmi Norma resmi adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan, ketentuan dan peraturan yang bersumber dari lembaga resmi negara dan tertulis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara atau seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah negara tanpa ada pengecualian.
 Contohnya : • Aturan keputusan presiden 
                       • Aturan tentang isi undang undang dasar 1945 
                       • Aturan tentang di tegakkan hukuman mati dari presiden 
                       • Aturan keputusan majelis ulama indonesia dan lain lain  
b. Norma tak resmi Norma tak resmi adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan peraturan yang tidak diwajibkan secara tegas agar dilakukan oleh segenap warga negara indonesia, tetapi hanya berlaku pada daerah tertentu atau golongan tertentu yang diperkuat tradisi mereka masing masing. 
1. Norma Agama (Norma tertinggi) Norma agama adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah yang ada dalam wahyu tuhan. Jika kita melanggar norma ajaran atau perintah tuhan , berarti kita sudah siap menghadapi hukuman dari yang maha kuasa. Fungsi norma agama adalah agar seluruh manusia yang beragama dapat menjadi manusia yang berguna bagi orang lain dan dirinya sendiri sehingga diperlukan juga peran akhlak dalam karakter pembentukan bangsa. 
2. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan dalam ber masyarakat. jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk di nilai sebagai manusia yang tidak baik oleh masyarakat. Fungsi norma kesopanan adalah agar melahirkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan sehingga tak ada yang merasa dirinya dirugikan. 
 3. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah hidup bermasyarakat yang dilakukan dari hati yang paling tulus. Jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk tidak dipercaya lagi oleh orang lain dan dinilai sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Fungsi norma kesusilaan adalah agar tercipta rasa saling menghargai dan saling menghormati pada sesama manusia sehingga menimbulkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan dan dibutuhkan juga peran ayah dalam keluarga untuk menuntun anaknya kejalan yang benar 
 4. Norma Hukum Norma yang berjalan sesuai dengan aturan aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang undang negara. Jika dilanggar berarti kita sudah siap untuk mendapatkan ganjaran berupa penjara (pidana) atau denda uang yang tidak sedikit (perdata). Fungsi norma hukum yaitu agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, diri sendiri bahkan merugikan negara sehingg dibutuhkan cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat. 
 5. Norma Kebiasaan Norma kebiasaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan tradisi yang berlaku atau kebiasaan yang sudah terjadi puluhan tahun atau ratusan tahun ditengah dimasyarakat. Jika kita langgar kita tidak merugikan pihak manapun tetapi akan merugi untuk diri sendiri sehingga diperlukan peran orang tua dalam mendidik anak mengarahkan ke aturan yang sesuai.

Etika dibagi menjadi 
a) Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. 
b) Etika Khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian: 
1) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
 2) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis 
A.Prinsip Otonomi Otonomi 
     merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain. 
     Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang baik. 
     Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya . 
B. Prinsip Kejujuran 
     Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.         Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masingmasing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut. Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya telah menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga barang yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di depan, dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok untuk dipertahankan.
      Oleh karena itu sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri. 
C. Prinsip Keadilan 
     Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. 
D. Prinsip Saling Menguntungkan 
     Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. 
    Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. 
E. Prinsip Integritas Moral 
       Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik. 
     Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan. Kriteria dan prinsip Utilitarianisme serta nilai positif dan kelemahannya 
   Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri. 

KELOMPOK-KELOMPOK STAKEHOLDER
Perusahaan memerlukan waktu untuk menentukan Stakeholdernya yang harus dilayani. Dua tipe stakeholder yang sering ada di dalam sebuah perusahaan adalah stakeholder internal dan stakeholder eksternal.
a.       Stakeholder Eksternal
Stakeholder ekternal adalah individu yang membeli produk atau memberikan jasa yang diberikan sebuah perusahaan. Mereka berada di luar perusahaan dan memiliki sesuatu untuk diraih dan dirawat sebagai hasil dari penggunaan produk atau jasa atau yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut. Mereka dapat berupa supplier, joint venture groups, pemakaian akhir atau pesaing. Umumnya stakeholder eksternal terdiri atas pelanggan, mitra dan pesaing.
Stakeholder eksternal adalah para individu yang memiliki keinginan untuk membeli produk dan jasa, dan melakukannya dalam proses yang disebut sebagai pertukaran, yang merupakan pembagian nilai antar dua kelompok. Satu kelompok akan menawarkan produk atau jasa dengan menukarkan uang, waktu, energi dan usaha yang dimiliki oleh kelompok lain. Jika nilai yang diterima sama dengan atau lebih penting dari nilai yang diberikan, pertukaran yang positif akan terjadi.
1.      Pelanggan
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
2.      Mitra
Stakeholder eksternal penting lainnya terdiri atas mitra-individu tersebut atau group yang membantu dalam mendesain, mengembangkan dan mengantarkan produk dan jasa kepada pasar. Mitra eksternal yang memiliki integrasi vertikal adalah mereka yang memiliki dampak langsung mengenai desain pengembangan dan produk serta jasa dari perusahaan tersebut. Mitra eksternal yang berbentuk integrasi horizontal adalah mereka yang secara tidak langsung memiliki dampak pada pendukung, layanan dan distribusi produk dan jasa, termasuk ahli perangkat lunak yang mendesain sistem, para teknisi, tenaga ahli atau konsultan yang mendukung bisnis, peneliti dan pengembang yang mendesain dan menguji coba produk atau jasa dan agen pelayanan yang menangani keluhan.
3.      Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.
b.      Stakeholder Internal
Stakeholder internal terdiri atas pelanggan, mitra dan pesaing. Berdasarkan Intuisi, karyawan mengerti bahwa mereka harus bertemu dengan kebutuhan dan harapan dari kesatuan yang lahir ini. Untuk mengatasi masalah tersebut organisasi terlebih dahulu harus mengidentifikasi stakeholder yang tepat, kemudian menegaskan kebutuhan dan harapan mereka.
1.      Pelanggan
Pelanggan internal adalah individu atau kelompok yang membantu perusahaan memproduksi produk dan jasa. Mereka dapat ditemui di departemen-departemen, unit-unit, atau divisi yang menyediakan kepentingan manusia atau sumber materi, hasil kinerja atau informasi kritis kepada pelaksanaan aktivitas kinerja atau pengiriman produk dan jasa.
2.      Mitra
Mitra internal berbeda dari konsumen internal, dimana biasa berbagi dalam resiko dan keuntungan pada produk dan jasa. Mitra kerja internal terdiri dari dua atau lebih group yang bergabung untuk memberikan produk atau jasa kepada konsumen internal dan berbagi baik dalam keuntungan dan risiko yang berhubungan  dengan hubungan tersebut.
3.      Pesaing
Kompetisi internal akan di dalam semua perusahaan, antara departemen, kantor, divisi dan bagiannya. Tiga langkah yang dapat diikuti oleh perusahaan untuk menciptakan kompetisi yang lebih sehat, adalah :
·         Komunikasikan tanggung jawab pada setiap unit, departemen atau divisinya.
·         Membuat aktivitas pertukaran pelatihan yang menciptakan berbagai kebutuhan.
·         Berikan penghargaan bagi pemimpin atau karyawan atas interaksi kolaboratifnya.
Melalui pendekatan kolaboratifnya, perusahaan dapat melebihi apa yang diinginkan dan diharapkan oleh konsumen, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan.

UTILITARIANISME
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri. 
Prinsip - prinsip aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan kepada dua prinsip, yaitu :
Etika Utilitarianisme
•       Dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
•       Adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
·                     ·         manfaat
·                     ·         manfaat terbesar
·                     ·         manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Kelemahan Etika Utilitarisme
• Pertama, Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
• Ketiga, Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Kelemahan Etika Utilitarisme
• Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
• Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
• Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
• Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1.      Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
·         Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·         Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·         Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
2.      Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum.
·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
    Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman, The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).
·         Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
·         Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
·         Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
    Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan.
3.      Lingkup Tanggung jawab Sosial
·         Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
·         Keuntungan ekonomis.
4.      Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
5.      Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·         Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
·         Terbatasnya Sumber Daya Alam
·         Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
·         Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
·         Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
·         Keuntungan Jangka Panjang
6.      Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial

 PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.       Keadilan Legal 
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. 
Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.". 
Dasar moral :
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama. 
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. 
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. 
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku. 
b.      Keadilan Komutatif 
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Berikut poin - poin dalam keadilan komutatif : Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang. 
c.       Keadilan Distributif 
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Sumber :

http://dyahelvira.blogspot.co.id/2018/04/tugas-1.html
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar