MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka
melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan
salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup,
bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh
ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud
utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan
hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan
dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah
persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah
yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau
dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang
merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai
pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
- Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu
tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Kontrak dinggap baik dan adil
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
• Tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban
Produsen
•
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
•
Menyingkapkan semua informasi
•
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
•
Produk yang semakin banyak dan rumit
•
Terspesialisasinya jenis jasa
•
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
•
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
•
Posisi konsumen yang lemah
Fungsi
iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan
membentuk opini (pendapat umum).
·
Iklan berfungsi sebagai pemberi
informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi
yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang
ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan
untuk membeli produk tersebut.
·
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini
(pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik
yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi
menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus
dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan
manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan
pihak lain.
sumber :
http://annie-ocktaviani.blogspot.co.id/2010/10/hak-pekerja-macam-macam-hak-pekerja.html
http://cicikris.blogspot.co.id/2012/10/whistle-blowing-internal-dan-whistle.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar